SEMARANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Kelompok 32 sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Lindungi Diri dari Cyber Bullying” pada Sabtu, 7 Februari 2026. Bertempat di Aula Kelurahan Penggaron Kidul, kegiatan ini menyasar para pemuda Karang Taruna setempat. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka perundungan di dunia maya yang sering kali menjerat generasi muda akibat kurangnya pemahaman hukum dan etika digital.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 32 menggandeng pemateri ahli, Bapak Wahyu Puji Widodo, S.H., M.H., seorang advokat yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Hukum WAR. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa cyber bullying atau perundungan siber adalah tindakan penghinaan yang merendahkan seseorang di media sosial yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini mencakup fitnah, penyebaran berita bohong (hoax), hingga pengancaman. Ia juga mengingatkan bahwa admin grup WhatsApp bisa menjadi pihak pertama yang terlibat secara hukum jika terjadi perundungan di dalam grup yang dikelolanya.
Narasumber memberikan contoh kasus nyata yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi saat ini, yaitu penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit foto seseorang menjadi foto asusila. Tindakan menyebarkan konten pornografi hasil rekayasa tersebut dipastikan akan terjerat pasal pidana berat. Mengutip dari sisi psikologi, beliau menyampaikan bahwa pelaku perundungan sebenarnya adalah orang-orang yang tidak memiliki kapasitas diri yang baik. Untuk menangani hal ini, Kepolisian RI kini telah memiliki tim cyber forensic yang mampu melacak jejak digital meskipun pelaku menggunakan akun palsu.

Urgensi dari sosialisasi ini didasari oleh tiga faktor utama, yakni tingginya penggunaan media sosial, dampak hukum yang nyata, dan perlunya kesadaran digital. Pemateri menekankan pentingnya “Etika Jempol” dengan prinsip “Saring sebelum Sharing“. Jika tidak berhati-hati, dampak perundungan siber bisa berakibat fatal bagi korban, mulai dari depresi berat, isolasi sosial, hingga munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup. Fenomena ini sangat memprihatinkan karena banyak korban merasa terjebak dalam kesedihan tanpa adanya harapan untuk keluar dari situasi tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus perundungan siber telah memakan banyak korban di Indonesia, mulai dari siswi SMK di Bandung Barat, siswa SMA di Garut, hingga mahasiswa di Universitas Udayana. Jenis-jenis perundungan siber pun beragam, meliputi provokasi, ujaran kebencian (hate speech), gangguan (harassment), penghinaan fisik (shaming), penyebaran rahasia pribadi, hingga penggunaan akun palsu untuk menyerang seseorang. Peserta juga diajarkan cara membedakan kritik dan perundungan; kritik berfokus pada pemikiran yang dibahas, sedangkan perundungan adalah serangan pribadi pada fisik atau mental seseorang.
Untuk mencegah hal tersebut, peserta diberikan panduan praktis berupa pemahaman privasi dan tanggung jawab dalam berkomentar. Jika menjadi korban, langkah yang harus diambil adalah menerapkan prinsip don’t feed the troll (jangan membalas), melakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti, serta segera melaporkan dan memblokir akun pelaku. Dalam penanganannya, korban diimbau untuk menahan diri tidak membalas dendam agar posisi hukumnya tetap kuat saat pengumpulan bukti dilakukan untuk pelaporan kepada pihak berwajib.
Karang Taruna diharapkan mampu berperan sebagai cooling system atau pendingin suasana di lingkungan masyarakat. Mereka didorong untuk menjadi agen anti-hoax, filter informasi, garda terdepan dalam mediasi konflik digital, serta penjaga marwah nama baik lingkungan Penggaron Kidul. Hal ini sejalan dengan implementasi KUHP Nasional 2023 yang kini mengatur urusan “mulut” dan “jempol” secara lebih mendetail. Sanksi pidana yang mengancam pun tidak main-main, mulai dari pidana pokok seperti penjara, denda, dan kerja sosial, hingga sanksi tambahan berupa pembayaran ganti rugi atau pencabutan hak tertentu.

Secara spesifik, narasumber membedah pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 433 tentang pencemaran nama baik yang memiliki unsur menuduh dengan tujuan mempermalukan di media publik. Selain itu, ada Pasal 434 mengenai fitnah dan Pasal 436 mengenai penghinaan ringan. Penjelasan ini bertujuan agar remaja sadar bahwa setiap kata yang diunggah memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pemahaman ini sangat penting mengingat posisi Indonesia yang sering disebut netizen paling tidak sopan, sehingga perubahan perilaku digital harus dimulai dari tingkat kelurahan.
Tiga mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 32 dari Program Studi Hukum yang menjadi penggerak kegiatan ini memberikan pernyataan langsung. Ferelevinsa Ayodya Pramestry menjelaskan terkait tujuan acara, “Kami menginisiasi sosialisasi ini bertujuan untuk membangun tameng hukum bagi pemuda Karang Taruna di Penggaron Kidul. Kami ingin mereka memiliki perlindungan diri yang kuat agar tidak terjebak menjadi pelaku maupun menjadi korban perundungan siber,” jelasnya.
Sementara itu, Areta Salsa Bella Handayani menambahkan mengenai manfaat dari kegiatan ini, “Manfaat yang kami harapkan adalah para pemuda Karang Taruna kini mampu mengidentifikasi secara mandiri tindakan mana saja yang masuk dalam kategori tindak pidana. Dengan pengetahuan ini, mereka pasti akan jauh lebih bijak dan berhati-hati sebelum mengetik sesuatu di media sosial,” tambahnya.
Reynaldi Kurnia Pratama juga menyampaikan harapannya bagi para peserta, “Harapan kami besar terhadap Karang Taruna Penggaron Kidul bisa menjadi contoh teladan atau pelopor dalam beretika di dunia maya bagi wilayah lainnya. Semoga setelah ini, marwah dan nama baik lingkungan Penggaron Kidul terjaga dari pengaruh negatif konten digital,” pungkasnya.

Kegiatan ini pun diakhiri dengan kesan positif dari para peserta yang merasa lebih melek hukum dalam bersosial media. Salah satu perwakilan Karang Taruna yang hadir mengungkapkan kepuasannya terhadap materi yang telah disampaikan. “Acaranya berjalan lancar dan sangat bermanfaat. Sosialisasi ini benar-benar menambah wawasan saya dalam menggunakan media sosial. Sekarang saya jadi lebih tahu batasan mana yang boleh diunggah dan mana yang bisa berujung pidana. Pengetahuan ini membuat saya kedepannya akan jauh lebih berhati-hati saat bermedia sosial ” ujarnya saat diwawancarai setelah kegiatan. Dengan berakhirnya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran hukum digital di Kelurahan Penggaron Kidul semakin meningkat dan menciptakan lingkungan siber yang lebih sehat.



